Pemuda Silalahi BERHAK Mengawasi Pembangunan Sesuai Isi dari Undang Undang

Pembangunan di Kecamatan Silahisabungan Bisa di Protes bila tidak sesuai dengan perjanjian dalam kontrak dari Pemerintah Kabupaten Dairi

Dalam tahun ini 2019 (red.), ada banyak sekali pembangunan yang berjalan dan akan segera berjalan di Kecamatan Silahisabungan, Info detailnya dapat di lihat di LPSE Dairi 2018 - 2019.
Yang terlihat jelas dengan mata adalah, Pembangunan Toilet Umum di Desa Silalahi II, Pembangunan Pelabuhan di Silalahi II dan Peningkatan Ruas Jalan Tahap II Menuju Desa Binangara yang jumlah proyeknya  Mencapai Miliaran Rupiah.
Berikut detailnya:

Sesuai dengan undang undang yang berlaku, Kita (Penduduk) BERHAK untuk melakukan pengawasan terhadap proses perkembangunan ini.

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo menyuguhkan berbagai pembangunan infrastruktur. Berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tercatat ada 248 proyek infrastruktur strategis nasional di berbagai wilayah Indonesia mulai dari jalan tol, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, rusun, kilang minyak, Terminal LPG, SPAM, bendungan dan irigasi, peningkatan jangkauan broadbandtechno park, Kawasan Ekonomi Khusus, smalter, dan pembangkit listrik.

Banyaknya proyek infrastruktur yang dicanangkan pemerintah tentulah memerlukan banyak lahan ,dan mempengaruhi kualitas lingkungan hidup. Dalam terminologi ekonomi lingkungan, pemanfaatan sumberdaya alam untuk kegiatan pembangunan haruslah bersifat normatif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta menjamin keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, sangatlah penting untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian nasional disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam berbagai aktivitas pembangunan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat aktif. Hak partisipasi tersebut pun telah dijamin oleh konstitusi sebagimana termaktub dalam Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Artinya, dalam berbagai aktivitas pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, sampai pengawasan memerlukan peran aktif masyarakat sebagai kontrol sosial, dan citizen partisipation is citizen power. Karena setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakatlah yang nantinya akan merasakan dampaknya baik positif maupun negatif.

Dalam berbagai kasus pembangunan, hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal instrumen maupun kriminalisasi langsung terhadap masyarakat melalui alat negara (TNI/Polri). Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai bagian dari kearifan lokal, masyarakat pinggiran termarjinalkan, hingga terkungkung di dalam jeruji besi.

Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2017 konflik agraria tercatat 659 kejadian, dengan luas lahan 520.491,87 hektar, dan melibatkan sebanyak 652. 738 kepala keluarga (KK). Jumlah korban dan bentuk kekerasan dalam konflik agraria tercatat 369 orang dikriminalisasi (351 laki-laki + 18 perempuan), 224 orang dianiaya (170 laki-laki + 54 perempuan), dan 6 orang tertembak dan 13 tewas (seluruh korban laki-laki). Jumlah pelaku kekerasan dalam konflik agraria meliputi 11 TNI, 21 polisi, dan 15 preman. Konflik agraria yang terjadi sepanjang 2017 meliputi warga vs swasta 289 kasus, warga vs pemerintah 140 kasus, warga vs BUMN 55 kasus, warga vs aparat 28 kasus.

Praktik pembangunan yang demikian sangatlah bertolak belakang dengan prinsip demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian nasional yang mengandung makna kerakyatan, artinya pembangunan nasional itu adalah pembangunan berbasis negara dan rakyat (state based devolepment). Model pengambilan keputusan dalam pembangunan seharusnya participatory democracy, bukan elite democracy.

Partisipasi adalah Hak

Keterlibatan masyarakat dalam setiap pembangunan merupakan hak asasi warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (3) UUD 1945. Bentuk keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pemberitahuan informasi, konsultasi, dialog, tukar pikiran, musyawarah, menyatakan pendapat, dan interaksi semuanya merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 E ayat (3) dan 28F UUD 1945.

Sesunggguhnya, penyangkalan terhadap keterlibatan peran serta masyarakat oleh pemerintah menunjukkan ketidaktaatan hukum oleh pemerintah. Sebab, setiap kebijakan pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Di level peraturan perundang-undangan, misalnya dalam hal pembukaan lahan (land clearing) menurut Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum: "Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengampu dan pemangku kepentingan." Meskipun UU Pengadaan Tanah, UU Nomor 2 Tahun 2012 ini bersifat fluktuatif, tapi masih tetap mengatur dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat.

Begitu pula terhadap kegiatan pembangunan yang berdampak bagi lingkungan, wajib memiliki dokumen UKL-UPL dan AMDAL yang juga melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara spesifik, bentuk keterlibatan masyarakat itu dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 meliputi; (a) pemberian informasi yang transparan dan lengkap, (b) kesetaraan posisi di antara pihak-pihak yang terlibat, (c) penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana, dan (d) koordinasi, komunikasi, dan kerja sama di kalangan pihak-pihak yang terkait.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Setiap kegiatan pembangunan haruslah bersifat pareto superior (membangun menguntungkan segala pihak terutama masyarakat), bukan pareto optimal (membangun mengorbankan orang lain). Tujuan utama pembangunan adalah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan warga negara Indonesia. Nilai-nilai penting dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan adalah untuk; pertama, peran masyarakat adalah sebagai suatu strategi. Maksudnya, peran serta masyarakat merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public support).
Kedua, peran masyarakat sebagai suatu kebijakan. Masyarakat merupakan subjek yang potensial dikorbankan atau terkorbankan oleh pembangunan. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki posisi tawar untuk mengkonsultasikan haknya (right be to consulted) yang menjadi dasar kebijakan oleh pemerintah. Ketiga, peran serta masyarakat sebagai alat komunikasi. Peran serta masyarakat ditujukan untuk mendapatkan informasi untuk pengambilan keputusan-keputusan pemerintah.

Keempat, peran serta masyarakat sebagai alat penyelesaian sengketa. Pada tahap ini peran serta masyarakat didayagunakan untuk meredam konflik melalui upaya pencapaian konsensus dari pendapat-pendapat yang ada. Sebagai penutup, bagian terpenting dalam pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia haruslah dimulai dari membangun jiwa warga negara Indonesia, barulah membangun badannya (fisik).
Agung Hermansyah 
praktisi hukum di Kantor Konsultan Hukum, Legal Drafter, dan Advokat LEGALITY, Padang


Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.