Selamat datang di Blog Silalahi Project, Anak Gunung Anak Pantai (AGAP)
Dalam artikel ini kita akan membahas dasar hukum mengenai Oraganisasi kepemudaan yang ada di tingkat Kelurahan atau Desa. Disini kita akan membahas mengenai Karang Taruna.
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri
Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos
77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah
desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah
desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos
77/2010:
“Karang Taruna
berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga
Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna
adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita
mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara
bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal
6 Permensos 77/2010):
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat
kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan
fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara
preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa
fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda,
khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos
77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur
dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam
menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab
dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab
dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan
Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang
masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri
Sosial
|
a. menetapkan Pedoman Umum Karang
Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator
secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan tugas desentralisasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi
bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang
Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang
Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan
dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
Untuk tambahan informasi, sebagai peraturan pelaksana dari Permensos
77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta telah dibentuk Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Karang Taruna yang di
dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus lagi mengenai karang taruna
seperti antara lain: organisasi, anggota dan pengurus karang taruna; musyawarah
karang taruna; pembinaan; program kerja, keuangan; dan sebagainya.
Selain itu, dalam prakteknya, pelaksanaan karang taruna di desa juga
ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa setempat, contohnya dalam Keputusan
Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010
tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012 yang khusus mengatur
tentang kepengurusan karang taruna. Keputusan kepala desa tersebut kami akses
dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor
Kecamatan Godong Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan pengurus Karang Taruna Desa Jatilor
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dengan susunan keanggotaan pengurus.
Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan program kerja baik secara mandiri
maupun program kerja sama dengan pemerintah desa. Pengurus karang taruna dalam
keputusan kepala desa tersebut antara lain terdiri dari: dewan pembina, ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi
pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai sekretaris karang taruna di desa.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012
tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong
Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang
Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 –
2012.
Referensi :
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id